Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM Di rumah SD 27 April 2020 dan Pemberitahuan Kelulusan Kelas XII
Kepada YTh.
Bpk.Ibu Wali Murid Kelas X, XI dan XII
Di tempat
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti surat Edaran Kadisdik Provinsi Jawa Barat Nomor: 443/4181-Set.Disdik tanggal
9 April 2020 perihal penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-
19 di Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
( PBM ) di rumah pada satuan Pendidikan SMA di Provinsi Jawa Barat .
Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Bapak/ Ibu Orang Tua/ Wali Peserta Didik serta Peserta Didik SMA KORPRI
Bekasi hal-hal sebagai berikut :
1. Proses Belajar Mengajar ( PBM ) dilaksanakan di rumah masing-masing diperpanjang
sampai dengan tanggal 27 April 2020 ( ketentuan ini berlaku sampai batas penanganan
penyebaran Covid-19 dinyatakan selesai ).
2. Pelaksanaan PBM, tugas kelompok dilaksanakan dengan moda daring dari rumah masing-
masing peserta didik.
3. Pengumuman kelulusan kelas XII pada tanggal 4 Mei 2020.
Oleh karena itu selama peserta didik belajar di rumah. kami menghimbau Bapak/Ibu memantau
kegiatan putra-putrinya.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami
mengucapkan terima kasih.
TTD
KEPALA SEKOLAH
Bersama ini terlampir surat Kepala Sekolah