Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM Di rumah SD 27 April 2020 dan Pemberitahuan Kelulusan Kelas XII

  • Di posting pada : 13 April 2020
  • Penulis : Helmi Farid Fasya

Kepada YTh.

Bpk.Ibu Wali Murid Kelas X, XI dan XII

Di tempat

 

Dengan Hormat,
Menindaklanjuti surat Edaran Kadisdik Provinsi Jawa Barat Nomor: 443/4181-Set.Disdik tanggal 
9 April 2020 perihal penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-
19 di Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar 
( PBM ) di rumah pada satuan Pendidikan SMA di Provinsi Jawa Barat .
Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Pendidik dan Tenaga 
Kependidikan, Bapak/ Ibu Orang Tua/ Wali Peserta Didik serta Peserta Didik SMA KORPRI 
Bekasi hal-hal sebagai berikut :
1. Proses Belajar Mengajar ( PBM ) dilaksanakan di rumah masing-masing diperpanjang 
sampai dengan tanggal 27 April 2020 ( ketentuan ini berlaku sampai batas penanganan 
penyebaran Covid-19 dinyatakan selesai ).
2. Pelaksanaan PBM, tugas kelompok dilaksanakan dengan moda daring dari rumah masing-
masing peserta didik.
3. Pengumuman kelulusan kelas XII pada tanggal 4 Mei 2020.
Oleh karena itu selama peserta didik belajar di rumah. kami menghimbau Bapak/Ibu memantau 
kegiatan putra-putrinya.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami 
mengucapkan terima kasih.

TTD

KEPALA SEKOLAH

Bersama ini terlampir surat Kepala Sekolah

20200413_085631.jpg

Informasi: