Tata Tertib
Di Posting pada : 10 July 2024 Penulis : Helmi Farid Fasya
TATA TERTIB
I. TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Peserta didik taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Peserta didik menaati dan melaksanakan tata tertib sekolah
- Peserta didik diwajibkan berlaku sopan dan menjaga nama baik pribadi, keluarga dan sekolah, baik waktu berada di sekolah maupun di luar sekolah
- Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin di minggu ganjil pukul 06.15 dan senam setiap hari senin di minggu genap pukul 06.00. Sebelum waktu ditentukan, peserta didik sudah hadir di sekolah.
- Peserta didik wajib datang setiap hari Selasa s/d Jum’at pukul 06.30. (Selasa dan Kamis Pukul 06.30-07.00 gemar membaca/literasi, Rabu dan Jum’at Pukul 06.30-07.00 Tadarus di Masjid/Ibadah Pagi, kemudian jam 07.00 mulai KBM)
- Peserta didik (melalui orang tua) wajib melapor terlebih dahulu kepada guru piket apabila :
- Datang terlambat
- Tidak mengikuti pelajaran sampai akhir jam pelajaran
- Izin pada saat jam pelajaran berlangsung
- Izin karena mengikuti kegiatan sekolah - Peserta didik memenuhi ketentuan kehadiran 90% dari hari efektif belajar dalam satu semester
- Peserta didik tidak masuk karena suatu hal, harus ada pemberitahuan dari orang tua /wali peserta didik kepada Wali Kelas, Guru BK, atau Guru Piket
- Peserta didik yang sakit lebih dari 2 (dua) hari, pemberitahuan ke sekolah harus dilampiri surat keterangan dokter dari orang tua/wali peserta didik
- Piket kelas dilaksanakan setelah selesai kegiatan pembelajaran dan bertugas membersihkan kelas
- Peserta didik memelihara keindahan, kebersihan, keamanan, ketertiban, kesehatan, kerindangan dan kekeluargaan (K7)
- Peserta didik wajib mengikuti pembacaan do’a pada awal dan akhir kegiatan pembelajaran
- Peserta didik wajib mengenakan seragam yang telah ditetapkan lengkap dengan atribut, rapi, dan baju dimasukan ke dalam rok / celana
- Peserta didik yang membawa sepeda motor ke sekolah diharuskan :
- Membuat surat izin dari Orang Tua untuk mengendarai sepeda motor
- Membawa surat-surat sepeda motor STNK/SIM (bagi yang sudah memiliki)
- Kendaraan yang digunakan wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Disimpan ditempat penyimpanan/parkir dan dikunci (tidak dikunci stang)
- Memakai Helm ( untuk sepeda motor ) dan helm disimpan di rak yang sudah disediakan
- Tidak meminjamkan kendaraan kepada peserta didik/orang lain
- Motor yang digunakan adalah motor dengan kelengkapan standar (kaca spion, klakson, knalpot, lampu, dll) - Peserta didik Putra wajib mengikuti sholat jum’at di sekolah dan keputrian ( untuk muslim putri ) dan kegiatan keagamaan ( untuk non muslim )
II. LARANGAN
- Dilarang melakukan pernikahan selama berstatus sebagai peserta didik di SMA KORPRI Bekasi
- Dilarang meninggalkan sekolah/pelajaran selama jam pelajaran berlangsung tanpa izin guru yang bersangkutan melalui guru piket
- Dilarang membawa/merokok, membawa /minum-minuman keras, dan membawa/mengonsumsi obat-obatan terlarang di dalam atau luar sekolah
- Dilarang membawa senjata tajam/alat-alat yang membahayakan dan tidak ada hubungan dengan pelajaran di dalam atau luar sekolah
- Dilarang berkelahi baik perorangan maupun berkelompok di dalam atau luar sekolah
- Dilarang melakukan perbuatan yang merugikan/mengganggu hak peserta didik/orang lain (mencuri/mengambil barang milik peserta didik/orang lain, bullying, pelecehan, mencemooh, memalak, melakukan ancaman, menyulut petasan, dan hal lain yang membahayakan) di dalam atau luar sekolah
- Dilarang menyontek dan meretas sistem saat ulangan atau ujian berlangsung. Jika peserta didik kedapatan hal tersebut maka peserta didik dikeluarkan dari ruangan dan setelah itu mengikuti ulangan atau ujian susulan
- Dilarang mencoret-coret tembok, meja, kursi dan lain-lain milik sekolah, milik peserta didik/orang lain maupun milik pribadi yang dapat menyinggung atau menjatuhkan nama baik pribadi, keluarga maupun sekolah
- Dilarang membuang sampah sembarangan /tidak pada tempatnya
- Dilarang melakukan perbuatan /kegiatan yang sifatnya mengganggu jalannya kegiatan belajar dan mengajar
- Dilarang bertindak sendiri-sendiri di dalam menyelesaikan masalah yang mengganggu ketertiban sekolah tetapi harus segera melapor kepada guru piket, wali kelas, guru BK, atau staff wakil kepala sekolah
- Peserta didik dilarang :
- Peserta didik putra : berambut gondrong, memakai gelang, kalung, anting, cincin, bertato dan memakai topi (bukan topi sekolah), dan celana ketat selama berada dan sekolah di SMA KORPRI Bekasi
- Peserta didik putri : berambut pendek menyerupai laki-laki, memakai perhiasan (gelang, kalung, anting, cincin) yang berlebihan, berdandan, bertato dan rok ketat/mini. - Dilarang menyimpan dan membawa buku-buku dan gambar-gambar serta media lainnya yang bersifat asusila/tidak ada hubungannya dengan pelajaran
- Dilarang berpacaran melebihi batas norma kesusilaan dan kesopanan
- Dilarang melakukan perbuatan asusila baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah
- Dilarang menerima tamu selama jam pelajaran berlangsung tanpa izin guru piket
- Dilarang menggunakan dan memainkan sarana komunikasi / handphone selama proses pembelajaran berlangsung tanpa seizin guru yang berada di kelas
III. SANKSI – SANKSI
- Peringatan / teguran
- Peringatan tertulis kepada orang tua / wali peserta didik
- Menyerahkan peserta didik untuk sementara waktu kepada orang tua/ wali peserta didik (skorsing)
- Mengembalikan peserta didik kepada orang tua / wali peserta didik
- Setiap pelanggaran selain mendapat sanksi (seperti tertera pada jenis-jenis sanksi), menulis surat Alfatihah, Yaasin (untuk muslim) dan membuat doa (untuk non muslim) juga mendapat point sesuai bentuk pelanggaran
- Jumlah point pelanggaran yang ada dicatat pada kartu point, score pelanggaran mencapai 30 akan diberikan SP1, score pelanggaran mencapai 60 diberikan SP2, dan score pelanggaran mencapai 80 akan diberikan SP3. Peserta didik yang melakukan pelanggaran dengan jumlah score 100 bersedia mengundurkan diri / dikembalikan ke orang tua / wali peserta didik.
IV. LAIN – LAIN
- Ketentuan pakaian seragam
- Ketentuan Umum
- Ukuran pakaian harus proposional (tidak terlalu ketat dan atau longgar)
- Batas panjang rok ( untuk rok panjang melebihi mata kaki, untuk rok pendek dengan ketentuan 10 cm dibawah lutut ). Kemeja panjang untuk rok panjang dan Kemeja pendek untuk rok pendek
- Batas celana panjang melebihi mata kaki dengan lingkar celana bagian bawah proporsional / tidak sempit
Panjang kemeja 15 cm dari pinggang - Ikat pinggang polos lebar maksimal 3 cm berwarna hitam
- Atribut lengkap seperti logo sekolah, lokasi sekolah, logo OSIS, simbol bendera merah putih, tanda jenjang kelas, dan nama siswa (hari senin / upacara, almamater, topi, ikat pinggang, badge, terlihat jelas, hari lain tanpa almamater serta topi)
- Sepatu hitam, tali sepatu hitam, kaos kaki putih / hitam 10 cm di atas mata kaki digunakan pada hari senin sampai kamis. Kaos kaki putih digunakan pada hari senin sampai kamis dan kaos kaki hitam digunakan pada hari jumat
- Potongan rambut untuk laki-laki pendek 4 cm, tidak menyentuh kerah, alis, dan daun telinga, juga tidak diwarnai / di semir
- Untuk perempuan berambut panjang, rambut wajib di ikat ( tidak diurai ) dan tidak diwarnai / di semir. Potongan rambut perempuan tidak menyerupai laki-laki
- Untuk perempuan berjilbab, jilbab sewarna dengan atasan dan tanpa motif apapun.
- Menggunakan pakaian dalam berwarna putih (senin sampai kamis) dan pakaian dalam berwarna hitam (jumat) untuk putra dan putri
- Untuk perempuan tidak memakai pewarna bibir, pewarna kuku serta pensil alis, serta make up sejenisnya
- Ketentuan Khusus.
- Hari Senin (Ganjil /Upacara)
- Kemeja putih lengan pendek ( panjang untuk yang berjilbab ) dengan atribut lengkap, memakai jas almamater
- Celana abu-abu dengan ketentuan, panjang celana melebihi mata kaki, proporsional / tidak sempit
- Rok abu-abu dengan ketentuan, rok panjang melebihi mata kaki, rok pendek 10 cm dibawah lutut. Jika menggunakan kemeja panjang maka rok panjang, kemeja pendek rok pendek.
- Sepatu hitam, bertali hitam, dan kaos kaki putih 10 cm di atas mata kaki - Hari Senin (Genap / Senam)
- Menggunakan seragam olahraga SMA Korpri Bekasi atau seragam likop
- Setelah selesai olahraga memakai celana / rok abu-abu dengan ketentuan seperti di atas - Hari Selasa dan Rabu
- Kelengkapan pakaian seragam seperti hari senin, tanpa memakai jas almamater - Hari Kamis
- Baju batik SMA KORPRI lengan pendek (panjang untuk yang berjilbab)
- Celana / rok abu-abu dengan ketentuan seperti pada hari senin
- Sepatu hitam, tali hitam, dan kaos kaki putih 10 cm di atas mata kaki
- Tiap kamis di minggu terakhir menggunakan baju batik dan sepatu bebas - Hari Jum’at
- Baju pramuka lengan pendek (panjang untuk yang memakai jilbab)
- Celana / rok coklat dengan ketentuan seperti di atas ( hari senin sampai kamis)
- Sepatu hitam, tali hitam, dan kaos kaki hitam 10 cm di atas mata kaki
- Hari Senin (Ganjil /Upacara)
- Ketentuan Umum
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Peserta didik memilih ekstrakurikuler wajib (Pramuka, Paskibra, atau PMR), dan mengikuti ekstrakurikuler pilihan (Olahraga, Seni, atau Akademik) yang ada di SMA KORPRI Bekasi sesuai minat, bakat dan kemampuan.
- Peserta didik mengembangkan bakat dan minat untuk meningkatkan prestasi
JENIS-JENIS SANKSI DI LINGKUNGAN
SMA KORPRI BEKASI
No. |
JENIS PELANGGARAN |
SANKSI |
KODE |
SCORE |
|
1. |
Siswa Datang Terlambat |
||||
|
A. |
Siswa Terlambat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Dalam Rentang 1 Minggu: |
|
|
|
|
1. |
Peserta didik datang lewat dari jam 07.06 (1 kali) |
Peserta didik tidak diperkenankan masuk pada jam ke – 1 dan 2 dengan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik |
1.A.1. |
2 |
|
2. |
Peserta didik datang lewat dari jam 07.06 (2 kali) |
Peserta didik tidak diperkenankan masuk pada jam ke – 1 sampai ke – 4 dengan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik |
1.A.2. |
5 |
|
3. |
Peserta didik datang lewat dari jam 07.06 (3 kali atau lebih) |
Peserta didik dipulangkan dengan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik, kemudian dijadwalkan untuk pemanggilan orang tua |
1.A.3. |
10 |
|
B. |
Siswa Terlambat Kegiatan Literasi / Keagamaan (Dalam Rentang 1 Minggu) : |
|
|
|
|
1. |
Peserta didik datang lewat dari jam 06.36 (1 kali) |
Keterlambatan literasi, peserta didik mengerjakan literasi 1 halaman pada kertas selembar Keterlambatan Keagamaan : |
1.B.1. |
2 |
|
a. |
Siswa Beragama Islam |
Beragama Islam, menuliskan surat sejumlah ayat yang dibacakan pada kegiatan keagamaan / tadarus |
|
|
|
b. |
Siswa Beragama Kristen |
Beragama Kristen, menuliskan surat Mazmur |
|
|
|
c. |
Siswa Beragama Hindu/Budha |
Beragama Hindu / Budha, menuliskan doa pagi hari |
|
|
|
2. |
Peserta didik datang lewat dari jam 06.36 (2 kali) |
Keterlambatan dua kali : mengerjakan sanksi pada point a sebanyak dua kali dan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik |
1.B.2. |
5 |
|
3. |
Peserta didik datang lewat dari jam 06.36 (3 kali) |
Keterlambatan Tiga Kali |
1.B.3. |
10 |
|
a. |
Siswa Beragama Islam |
Beragama Islam, menulis surat Yasin dengan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik |
|
|
|
b. |
Siswa Beragama Kristen |
Beragama Kristen menuliskan surat Mazmur rangkap 3 dengan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik |
|
|
|
c. |
Siswa Beragama Hindu/Budha |
Beragama Hindu / Budha, menuliskan doa pagi hari rangkap 3 dengan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik |
|
|
|
C. |
Siswa Terlambat Kegiatan Upacara/Senam : |
|
|
|
|
1. |
Peserta didik datang lewat dari jam 06.15 (Satu Kali) |
Keterlambatan satu kali: |
1.C.1. |
2 |
|
a. |
Siswa Beragama Islam |
Beragama Islam, menuliskan surat Al Fatihah |
|
|
|
b. |
Siswa Beragama Kristen |
Beragama Kristen, menuliskan surat Mazmur |
|
|
|
c. |
Siswa Beragama Hindu/Budha |
Beragama Hindu / Budha, menuliskan doa pagi hari |
|
|
|
2. |
Peserta didik datang lewat dari jam 06.15 (Dua Kali) |
Keterlambatan dua kali : mengerjakan sanksi pada point "a" sebanyak dua kali disertai pemberitahuan orang tua peserta didik. |
1.C.2. |
5 |
|
3. |
Peserta didik datang lewat dari jam 06.15 (Tiga Kali) |
Keterlambatan tiga kali Sanksi sesuai Agama Dibawah Dilanjutkan Dengan Pemberitahuan dan Pemanggilan Kepada Orang Tua Peserta Didik |
1.C.3. |
10 |
|
a. |
Siswa Beragama Islam |
Beragama Islam, menuliskan surat Yasin |
|
|
|
b. |
Siswa Beragama Kristen |
Beragama Kristen, menuliskan surat Mazmur rangkap 3 |
|
|
|
c. |
Siswa Beragama Hindu/Budha |
Beragama Hindu / Budha, menuliskan doa pagi hari rangkap 3 |
|
|
2. |
Kehadiran |
||||
|
A. |
Peserta didik tidak hadir tanpa keterangan |
Orang tua akan dihubungi dari sekolah |
2.A. |
5 |
|
B. |
Peserta didik tidak hadir tanpa keterangan 2 hari berturut – turut |
Orang tua peserta didik dipanggil dan membuat pernyataan |
2.B. |
10 |
|
C. |
Peserta didik berangkat dari rumah dan tidak sampai ke sekolah |
Orang tua peserta didik dipanggil dan peserta didik wajib membuat penyataan |
2.C. |
15 |
|
D. |
Peserta didik tidak hadir dengan memalsukan surat/telepon |
Orang tua peserta didik dipanggil dan peserta didik wajib membuat penyataan |
2.D. |
20 |
3. |
Ketentuan Rambut Putra & Putri |
||||
|
A. |
Rambut panjang (Bagi Putra) |
Secara langsung dipotong di sekolah (setelah ada teguran sebanyak dua kali) |
3.A. |
5 |
|
B. |
Rambut di cat (Putra/Putri) |
Ditegur dan diperintahkan untuk dikembalikan seperti warna semula |
3.B. |
10 |
4. |
Peserta didik tidak mengikuti shalat berjama’ah |
Ditegur dan wajib melaksanakan shalat sendiri |
4 |
25 |
|
5. |
Pakaian seragam |
||||
|
A. |
Atribut tidak lengkap |
Peserta didik ditegur dan dicatat dalam buku kasus (setelah teguran ke – 1) Berturut – turut melanggar, atribut diambil |
5.A. |
2 |
|
B. |
Baju dikeluarkan / tidak rapih |
Peserta didik ditegur |
5.B. |
- |
|
C. |
Baju, Celana, dan Rok pendek / ketat |
Pemberian tanggal pada Baju, Celana dan Rok (setelah teguran ke-1). Berturut-turut melanggar maka baju/celana/rok harus diganti |
5.C. |
2 |
|
D. |
Model celana/rok tidak sesuai dengan Ketentuan |
Pemberian tanggal pada Celana dan Rok. (setelah teguran ke-1). Berturut-turut melanggar maka baju/celana/rok harus diganti |
5.D. |
2 |
|
E. |
Sepatu tidak hitam/memakai sepatu dan kaos kaki tidak sesuai dengan ketentuan |
Peserta didik ditegur dan dicatat dalam kartu point, sepatu/kaos kaki dilepas dan disimpan di piket (setelah teguran ke-1) |
5.E. |
2 |
6. |
Peserta didik tidak mengikuti KBM selama jam pelajaran berlangsung (peserta didik di luar kelas/dikantin/di UKS bukan karena sakit saat jam pelajaran berlangsung) |
Ditegur dan dicatat dalam buku kasus (setelah teguran ke – 1), berturut–turut melanggar dilakukan pemanggilan orang tua peserta didik. Apabila masih melakukan hal yang sama maka peserta didik diskors selama 3 hari |
6 |
25 |
|
7. |
Merokok dan Nongkrong Di Luar Sekolah Memakai Seragam Sekolah |
||||
|
A. |
Peserta didik membawa rokok/vape di lingkungan sekolah |
Peserta didik dipanggil, dicatat dalam kartu point, dan pemberitahuan kepada orang tua |
7.A. |
10 |
B | Peserta didik merokok/vape di lingkungan sekolah | Peserta didik di skors 1 minggu dengan pemanggilan orang tua | 7.B. | 25 | |
|
C. |
Peserta didik membawa dan merokok/vape di lingkungan sekolah |
Peserta didik di skors 1 minggu dengan pemanggilan orang tua |
7.C. |
35 |
|
D. |
Peserta didik merokok/vape di luar sekolah/dalam kegiatan sekolah |
Peserta didik dipanggil, dicatat dalam kartu point dan orang tua dipanggil |
7.D. |
20 |
|
E. |
Peserta didik ketahuan nongkrong di luar sekolah |
Peserta didik dipanggil, dicatat dalam kartu point dan orang tua dipanggil |
7.E. |
20 |
|
F. |
Peserta didik nongkrong dan merokok/vape menggunakan seragam sekolah |
Peserta didik dipanggil, dicatat dalam kartu point dan orang tua dipanggil |
7.F. |
30 |
|
G. |
Peserta didik merokok/vape di luar sekolah tanpa menggunakan seragam sekolah |
Peserta didik dipanggil, dicatat dalam kartu point dan orang tua dipanggil |
7.G. |
10 |
|
H. |
Peserta didik nongkrong dan merokok/vape tidak menggunakan seragam sekolah |
Peserta didik dipanggil, dicatat dalam kartu point dan orang tua dipanggil |
7.H. |
25 |
8. |
KEGIATAN K7 |
||||
|
A. |
Peserta didik merusak/mengotori fasilitas sekolah |
Peserta didik mengganti/mengembalikan fasilitas yang dikotori atau rusak dengan pemberitahuan orang tua |
8.A. |
25 |
|
B. |
Peserta didik membuang sampah/permen karet tidak pada tempatnya |
Peserta didik diperintahkan mengambil/membersihkan dan diberi peringatan |
8.B. |
25 |
|
C. |
Peserta didik tidak melaksanakan K7 |
Peserta didik ditegur dan diperintahkan menulis surat Al Fatihah (Muslim) Non Muslim menulis lembar Doa |
8.C. |
25 |
9. |
Peserta didik melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain (menyulut petasan, bullying, memalak, melakukan ancaman) |
Orang tua dipanggil dan peserta didik wajib membuat pernyataan |
9 |
50 |
|
10. |
Perbuatan Asusila |
||||
|
A. |
Peserta didik membawa majalah, buku, dan video porno di HP |
Orang tua dipanggil dan peserta didik wajib membuat pernyataan |
10.A. |
20 |
|
B. |
Peserta didik berpacaran melebihi batas kesusilaan dan kesopanan |
Orang tua dipanggil dan peserta didik wajib membuat pernyataan |
10.B. |
25 |
|
C. |
Peserta didik melakukan perilaku menyimpang (LGBT) |
Orang tua dipanggil dan peserta didik wajib membuat pernyataan |
10.C. |
- |
D | Melakukan pencurian | Orang tua dipanggil dan peserta didik wajib membuat pernyataan | 10.D | 50 | |
|
E. |
Mengaktifkan dan menggunakan HP pada saat KBM berlangsung /berjalan |
Pelanggaran menggunakan HP 1 kali, peserta didik ditegur |
10.E.1 |
- |
|
|
|
Pelanggaran menggunakan HP 2 kali, peserta didik dicatat di kartu point, dan pemberitahuan ke orang tua |
10.E.2 |
5 |
|
|
|
Pelanggaran menggunakan HP 3 kali atau lebih, dicatat di kartu point, pemanggilan orang tua dan HP disita selama 1 minggu |
10.E.3 |
5 |
11. |
Melanggar Norma Kesopanan |
||||
|
A. |
Peserta didik melakukan cemoohan, berkata kasar terhadap guru/karyawan sekolah dan peserta didik lainnya |
Ditegur dan pemanggilan orang tua |
11.A. |
25 |
|
B. |
Peserta didik berkata bohong pada guru/karyawan sekolah dan peserta didik lainnya |
Ditegur dan pemanggilan orang tua |
11.B. |
25 |
|
C. |
Peserta didik mencontek atau membantu mencontek/memberi jawaban pada saat ujian/ulangan, serta meretas sistem ujian sekolah |
Dikeluarkan dari ruangan ujian/ulangan dan melakukan ujian/ulangan susulan serta pemanggilan orang tua |
11.C. |
10 |
12. |
Peserta didik berkelahi di lingkungan sekolah |
Diproses, orang tua dipanggil dan di skors 1 minggu |
12 |
50 |
|
13. |
Peserta didik berkelahi dengan orang luar di lingkungan SMA KORPRI Bekasi atau melibatkan peserta didik sekolah lain |
Diproses, orang tua dipanggil dan peserta didik dikembalikan kepada orang tua |
13 |
100 |
|
14. |
Peserta didik kedapatan tidak membayar saat makan dikantin/membayar tidak sesuai dengan yang di makan |
Ditegur dan orang tua dipanggil |
14 |
20 |
|
15. |
Membawa dan Mengkonsumsi Zat Adiktif |
||||
|
A. |
Peserta didik mengkonsumsi minuman beralkohol di dalam dan di luar sekolah |
Diproses dan pemberitahuan kepada orang tua |
15.A. |
50 |
|
B. |
Peserta didik terlibat dalam penggunaan dan pengedaran obat terlarang (membawa, menjual, dan menggunakan narkoba) di dalam dan di luar sekolah |
Diluar tanggung jawab sekolah dan peserta didik dikembalikan kepada orang tua |
15.B. |
100 |
Keterangan :
1. Score pelanggaran mencapai 30 orang tua dipanggil dan peserta didik membuat pernyataan serta diberikan SP 1
2. Score pelanggaran mencapai 60 orang tua dipanggil dan peserta didik membuat pernyataan serta diberikan SP 2
3. Score pelanggaran mencapai 80 orang tua dipanggil dan peserta didik membuat pernyataan serta diberikan SP 3
4. Peserta didik yang melakukan pelanggaran dengan jumlah score 100 bersedia mengundurkan diri / dikembalikan ke orang tua
Bekasi, Juli 2024